Senin, 11 April 2016

Apa itu Kontraktor...???

Kontraktor adalah sinonim atau sama dengan kata Pemborong. Pengertian ataupun definisi lain dari “Kontraktor” yaitu berasal dari kata “kontrak” yang artinya adalah "Surat perjanjian atau kesepakatan kontrak" atau bisa juga berarti sewa.

Jadi kontraktor bisa juga disamakan dengan orang atau suatu badan hukum atau suatu badan usaha yang di kontrak atau di sewa untuk menjalankan proyek pekerjaan berdasarkan isi kontrak yang dimenangkannya dari pihak pemilik proyek yang merupakan instansi /lembaga pemerintahan, badan hukum, badan usaha, maupun perorangan, yang telah melakukan penunjukan secara resmi Berikut aturan-aturan penunjukan, dan target proyek ataupun order/pekerjaan yang di maksud tertuang dalam kontrak yang di sepakati antara pemilik proyek (owner) dengan kontraktor pelaksana.



Adapun wilayah bidang usaha kontraktor sebenarnya sangat luas, dan setiap kontraktor memiliki fokus usaha dan spesialisasi di bidangnya masing-masing misalnya :
  1. Kontraktor bangunan penyedia jasa pelaksana kontruksi
  2. Kontraktor bidang jasa pengadaan tenaga kerja
  3. Kontraktor bidang pertahanan dan militer
  4. Dan lain-lain 
Dengan demikian, kontraktor adalah sebuah profesi atau bidang pekerjaan yang kebanyakan di bidang jasa, baik skala kecil maupun skala besar. siapapun bisa menjalankan usaha ini walaupun "background" pendidikannya tidak sesuai, namun dikarenakan berbekal semangat dan keyakinan, banyak orang yang "sukses" menjadi kontraktor.

YW

Tidak ada komentar:

Posting Komentar